
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data konsumen salah satu perusahaan ekspedisi, ninja express . Polisi menjelaskan ribuan data konsumen ini dijual dengan harga Rp 2.500 per data.
“Dari data-data yang diambil, tersangka G, yang DPO ini, menjanjikan Rp 2.500 per data,” ungkap Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni G (DPO), T pekerja kantor Ninja Express, dan MFB selaku mantan kurir Ninja Express. Rafles mengungkapkan G merupakan dalangnya.