
Latar Belakang
KPK memberikan update status terkini terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, yang menjadi tersangka dalam kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Adjie, yang sempat dibantarkan penahanannya, kini berstatus tahanan rumah.
Fakta Penting
“Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang tidak baik,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin (21/7/2025). Hari ini, Adjie diperiksa sebagai tersangka dan terlihat menggunakan rompi tahanan oranye serta kursi roda.
Dampak
Perubahan status ini menunjukkan adaptasi KPK terhadap kondisi khusus tersangka. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya terhadap korporasi dan tata kelola bisnis di Indonesia.
Penutup:
Langkah KPK ini menjadi contoh penting dalam menangani kasus korupsi dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sambil tetap mempertahankan proses hukum yang adil.