
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dengan adanya Keppres ini, maka upaya hukum banding yang tengah berproses di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak dilanjutkan.
“Kelar semuanya (termasuk banding). Jadi sudah ini, sudah selesai semuanya. Maksud saya tadi, proses dan segala akibatnya diselesaikan semuanya,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Sutikno menyebut segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan. Diketahui, Tom Lembong dan Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.