
Para hakim yang menjadi terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) menjalani pemeriksaan di persidangan hari ini. Mereka ditanya mengapa menerima suap dari terdakwa.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Hakim awalnya bertanya ke trio pengadil perkara minyak goreng, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
“Jadi ganti-ganti lah, kenapa ini kok bisa terjadi? Nah, mungkin, kasih dulu Agam. Bagi saya tiga-tiganya sekaligus saja. Saudara Agam gimana ini?” tanya ketua majelis hakim Effendi sambil menangis.