Berita Update Terbaru
Berita  

“Dakwaan Suap Rp 40 M untuk Vonis Lepas Migor: Marcella Santoso Dkk Terancam Hukuman Berat”

“Dakwaan Suap Rp 40 M untuk Vonis Lepas Migor: Marcella Santoso Dkk Terancam Hukuman Berat”

Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Sidang dakwaan Marcella Santoso digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku pengacara, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *