
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Nefri Zaldi (32) dipidana penjara dua tahun. Nefri didakwa atas pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara dua tahun,” ujar JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, dilansir Antara , Selasa (22/7/2025).