Berita Update Terbaru
Berita  

**Bupati Pati Kembalikan Uang Suap Rel KA, Tapi KPK: Pidana Tetap Berlaku!**

**Bupati Pati Kembalikan Uang Suap Rel KA, Tapi KPK: Pidana Tetap Berlaku!**
**Bupati Pati Kembalikan Uang Suap Rel KA, Tapi KPK: Pidana Tetap Berlaku!**

Latar Belakang
Bupati Pati, Sudewo, diketahui telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Namun, KPK menyatakan bahwa pengembalian ini tidak menghapus pidana yang telah dilakukan.
Fakta Penting
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah dikembalikan, seperti diungkapkan di persidangan. “Pengembalian uang ini tidak menghapuskan pidana yang telah dilakukan,” tegas Asep.
KPK juga menegaskan bahwa pengusutan terhadap Sudewo tidak akan dihentikan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa pengembalian uang tidak mengurangi tanggung jawab pidana pelaku korupsi.
Dampak
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak pelanggaran korupsi, bahkan ketika pelaku sudah mengembalikan uang. Masyarakat diharapkan lebihwaspada terhadap praktik korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penutup
Dengan keputusan ini, KPK mengirimkan pesan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, bahkan jika pelakunya telah melakukan pengembalian uang. Kasus Sudewo menjadi contoh bahwa keadilan harus tetap terjaga, tanpa ada kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *