
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata M Ahmadi yang menyeret Mbah Tupon sebagai turut tergugat sebagai hal yang tidak logis. Halim menegaskan semua orang tahu siapa yang terzalimi dalam kasus mafia tanah ini.
“Kalau itu (gugatan) silakan saja, itu kan hak. Tapi kita tahu siapa yang terzalimi dan siapa yang menipu. Justru orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menggugat, ini kan tidak logis,” kata Halim kepada wartawan di Bantul, dilansir detikJogja, Rabu (18/6/2025).