
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kabupaten badung bukanlah hal baru. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2012, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” jelas Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8). Lebih lanjut, Adi menjelaskan Perbup. Badung No. 89 Tahun 2012 mengatur tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Jalur Hijau dan Kawasan Limitasi. Dalam pasal 2 Peraturan tersebut ditentukan pengurangan PBB P2 terhadap tanah masyarakat yang berstatus sebagai jalur hijau dan limitasi (termasuk lahan pertanian yang tidak boleh dibangun), pengurangannya diberikan 100% atau nol PBB. Kebijakan ini kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup. No. 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Rumah dan Tanah Pertanian, yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2017.