Berita Update Terbaru
Berita  

**Buku Nikah, Kapan Diberikan Setelah Akad? Peraturan Terbaru Tahun 2024!**

**Buku Nikah, Kapan Diberikan Setelah Akad? Peraturan Terbaru Tahun 2024!**
**buku nikah, Kapan Diberikan Setelah Akad? Peraturan Terbaru Tahun 2024!**

Latar Belakang
Buku nikah, sebagai dokumen resmi yang menandai sahnya pernikahan, menjadi sorotan publik. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, kapan buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri setelah akad nikah?
Fakta Penting
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, buku nikah wajib diberikan sesaat setelah proses akad nikah selesai. Namun, jika terjadi kendala teknis atau administratif, penyerahan buku nikah dapat ditunda hingga maksimal tujuh hari kerja.
Dampak
Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi para pengantin, tetapi juga meningkatkan efisiensi sistem pencatatan pernikahan di Indonesia. Dengan demikian, pasangan dapat segera memperoleh bukti hukum pernikahan mereka secara resmi.
Penutup
Dengan adanya peraturan terbaru ini, para pengantin dapat lebih tenang dalam menentukan langkah hukum setelah akad nikah. Jadi, jangan ragu untuk memastikan surat nikah Anda segera diterbitkan setelah acara pernikahan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *