
Korlantas Polri resmi memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-bpkb untuk kendaraan baru. Nantinya, bpkb elektronik tetap berbentuk buku, hanya saja akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital.
Berikut serba-serbi BPKB elektronik (e-BPKB).