
Latar Belakang
Polda Metro Jaya baru saja menetapkan Fransiska Dwi Melani, bos promoter Mecimapro, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana konser TWICE. Kasus ini terungkap setelah Fransiska diduga tidak memenuhi perjanjian kerjasama konser bintang girl band Korea tersebut yang digelar di Jakarta pada Desember 2023.
Fakta Penting
Kerjasama antara PT MIB dan Mecimapro untuk menyelenggarakan konser TWICE dua tahun lalu menjadi titik awal kasus ini. Namun, Fransiska diketahui tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Fransiska diduga telah menggelapkan dana yang seharusnya digunakan untuk konser tersebut.
Dampak
Kasus ini tidak hanya mengguncang industri hiburan tanah air, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas dalam kerjasama promosi konser. Penggelapan dana ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu girl band paling populer asal Korea, TWICE. Sebagai penutup, kasus ini menegaskan pentingnya kerjasama yang solid dan transparan dalam setiap proyek, agar terhindar dari masalah serupa di masa depan.











