
Pasangan suami istri di kampar, Riau, berinisial P (46) dan R ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena melakukan hubungan badan bertiga atau threesome dengan putrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama mengatakan aksi itu terjadi sejak 2014 lalu. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun dan terungkap setelah korban curhat kepada tentenya di Jakarta.
“Perkara ini dilaporkan oleh adik ibu kandung korban atau tante korban pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporlah sama tentenya di Jakarta. Tante tersebut awalnya tidak percaya,” kata Gian dilansir detikSumut , Kamis (21/5/2025).