
Kejari Cilegon memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal senilai Rp 17 miliar. Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 12 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Erry Prasetyanto mengatakan, selain rokok ilegal hasil pengungkapan oleh Bea Cukai Merak, Kejari Cilegon memusnahkan barang bukti narkoba hingga senjata tajam. Barang bukti itu hasil dari pengungkapan 34 perkara.
“Kalau dari sisi kerugian hampir Rp 12 miliar. Barangnya nilainya sekitar Rp 17 miliar sekian. Cukup fantastis untuk rokok ilegal tanpa pita cukai ini,” kata Erry Prasetyanto, Rabu (23/7/2025).