
Seorang pria berinisial MJ ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun yang merupakan anak tirinya, di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten kepulauan meranti. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap saat akan melarikan diri ke Malaysia.
“Pelaku kami tangkap di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, saat hendak kabur ke Malaysia,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kamis (24/7/2025) malam.
sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra, menjelaskan tersangka MJ ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Kejadian bermula pada awal Juli 2025 lalu, ibu korban membawa kakak korban ke Pekanbaru untuk berobat selama satu bulan.