
Kebangkitan Kasus Perdagangan Orang di Pandeglang
Seorang ABG perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Pandeglang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bogor. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian publik.
Fakta Utama yang Mengejutkan
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setiyadi mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pasangan suami istri. Dua di antaranya berasal dari Bogor, sedangkan dua lainnya dari Pandeglang. “Kami telah menangkap empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pasangan suami istri,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (30/7/2025).
Dampak Sosial dan Langkah Hukum
Kasus ini menunjukkan betapa rawannya situasi anak-anak di pedesaan, yang sering menjadi target perdagangan manusia. Polisi berjanji akan memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan segala indikasi kejahatan serupa.
Bejat! 2 Pasutri Jual ABG Pandeglang sebagai PSK di Bogor
Kasus ini menegaskan pentingnya peran komunitas dan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya perdagangan manusia. Dengan penangkapan empat tersangka, harapan besar tercipta untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.