
Pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) digugat. Gugatan diajukan RRUKI dan LP3HI yang meminta pembebasan Setnov dibatalkan.
Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025/ itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta. Hari ini, Rabu (29/10/2025), sidang perdananya digelar.
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengungkap alasan mengajukan gugatan ini. Kata Boyamin, pihaknya kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.











