
Latar Belakang
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menetapkan Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth, sebagai tersangka kasus tambang illegal. Ia diduga melakukan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Fakta Penting
Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara. Marcel Sunyoto resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 Agustus 2025. Brigjen Nunung Syaifuddin, Kepala Dittipidter Bareskrim, mengkonfirmasi informasi ini kepada wartawan Jumat (15/8/2025).
Dampak
Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan ekosistem. Penangkapan Marcel Sunyoto diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal lainnya.
Sosailah berita ini untuk menambah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pertambangan yang berkelanjutan.