
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap dan diadili di Singapura atas tuduhan membantu sedikitnya tiga orang untuk memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal . Pria WNI ini terancam hukuman maksimum dua tahun penjara jika terbukti bersalah.
WNI bernama Febry Iswanto (23), seperti dilansir Channel News Asia , Selasa (11/11/2025), merupakan salah satu dari delapan awak dari kapal tugboat asing yang ditangkap otoritas Singapura, karena diduga melakukan pelanggaran hukum.
Kepolisian Penjaga Pantai Singapura melakukan operasi di Terminal Agregat Pulau Punggol pada Minggu (9/11) waktu setempat, dan menangkap delapan warga negara asing (WNA), termasuk Febry, yang ada di atas kapal tersebut.











