Berita Update Terbaru
Berita  

Bamsoet: MK sebagai Garda Biru atau Negative Legislator?

Bamsoet: MK sebagai Garda Biru atau Negative Legislator?
Bamsoet: MK sebagai Garda Biru atau Negative Legislator?

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative legislator, bukan positive legislator yang menciptakan norma hukum baru.

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga negara telah diatur secara tegas dalam UUD 1945. Kewenangan membentuk dan mengubah norma hukum secara eksklusif berada di tangan DPR bersama Pemerintah. Sementara MK hanya diberi kewenangan menyatakan suatu norma dalam undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945, bukan menciptakan norma baru.

“Dalam beberapa putusan uji materiil, MK ternyata tidak hanya menyatakan norma yang ada apakah bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga menetapkan norma baru. Semisal, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah antara Pemilu pusat dan Pemilu daerah. Ini bukan lagi pengujian norma, ini penciptaan norma dan itu melampaui kewenangan MK,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *