Berita Update Terbaru
Berita  

Australia Bayar Rp 4,2 T ke Nauru, Imigran Tidak Dideportasi

Australia Bayar Rp 4,2 T ke Nauru, Imigran Tidak Dideportasi
Australia Bayar Rp 4,2 T ke nauru, Imigran Tidak Dideportasi

Pemerintah Australia akan membayar pulau kecil Nauru yang ada di Pasifik untuk menampung para imigran ilegal yang tidak bisa dideportasi ke negara asalnya dan tidak bisa ditahan tanpa batas waktu. Besar bayaran yang akan diberikan Canberra kepada otoritas Nauru disebut mencapai AU$ 400 juta, atau setara Rp 4,2 triliun.

Nauru, yang berpenduduk 13.000 jiwa, menjadi solusi politik bagi pemerintah setelah Pengadilan Tinggi Australia memutuskan pada tahun 2023 bahwa warga negara asing, yang tidak memiliki prospek untuk dimukimkan kembali di luar Australia, tidak dapat lagi ditahan tanpa batas waktu di pusat tahanan imigrasi.

Namun, pemerintah Australia menyatakan bahwa mereka yang termasuk para kriminal itu, juga tidak dapat dideportasi ke negara asalnya. Diketahui bahwa negara seperti Afghanistan dianggap tidak aman bagi warganya untuk dipulangkan. Iran juga menolak warganya yang tidak ingin pulang secara sukarela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *