
Latar Belakang
Peserta BPJS Kesehatan kini memiliki opsi untuk meningkatkan kelas rawat di rumah sakit melebihi hak kelas JKN, seperti naik dari kelas 2 ke 1 atau VIP, bahkan memanfaatkan poli eksekutif di rawat jalan. Perubahan ini diatur dalam Permenkes No. 3/2023 dan Perpres No. 82/2018 juncto Perpres 59/2024, yang memberikan landasan hukum untuk naik kelas rawat inap.
Fakta Penting
Naik kelas rawat inap bagi peserta BPJS akan dikenakan biaya tambahan yang menjadi tanggungan sendiri. Nominal biaya ini dihitung berdasarkan perbedaan tarif antara kelas rawat yang diizinkan BPJS dengan kelas yang dipilih atau dari tarif rawat jalan dikurangi dengan pembayaran BPJS. Fenomena ini dikenal sebagai “selisih biaya,” yang menjadi perhatian khusus bagi peserta yang membutuhkan layanan kelas premium.
Dampak Sosial
Aturan ini membuka peluang peserta BPJS untuk mendapatkan layanan lebih tinggi, namun dengan konsekuensi finansial tambahan. Para ahli menilai, perubahan ini dapat meningkatkan aksesibilitas layanan premium namun juga menambah beban ekonomi bagi sebagian peserta. Kebijakan ini menjadi sorotan publik, khususnya dalam konteks keseimbangan antara kualitas layanan dan kemampuan bayar peserta.
Penutup
Dengan adanya aturan naik kelas rawat BPJS, peserta diharapkan lebih memahami mekanisme biaya tambahan dan memilih layanan sesuai kebutuhan. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana dampak jangka panjang aturan ini terhadap kualitas layanan BPJS dan daya beli masyarakat?











