
Majelis hakim mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan anak Riza Chalid, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, muhamad kerry adrianto riza. Penahanan Kerry dipindah dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Penetapan pemindahan lokasi penahanan Kerry dikeluarkan pada Senin (20/10/2025). Penetapan dikeluarkan oleh ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dengan anggota Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
“Menetapkan: mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, menetapkan memindahkan lokasi tempat penahanan Terdakwa Kerry Adrianto Riza dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Oktober 2025, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” demikian tertulis dalam salinan penetapan pemindahan penahanan Kerry Adrianto yang dilihat detikcom , Selasa (21/10/2025).