
Latar Belakang
Terdakwa kasus penjualan narkotika, Ammar Zoni dan rekan-rekannya, kembali menjadi sorotan publik karena tidak dapat dipindahkan dari Lapas Nusakambangan. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12/2025) menunjukkan bahwa Ammar dan kawan-kawannya tidak bisa hadir secara langsung di ruang sidang.
Fakta Penting
Majelis hakim dalam sidang tersebut meminta JPU untuk menghadirkan Ammar dan kawan-kawannya. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena terdakwa masih berada di Lapas Nusakambangan. “Silakan Penuntut Umum menghadirkan terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan: mengapa Ammar dan kawan-kawannya belum dapat dipindahkan dari Nusakambangan? Apakah ada hambatan logistik, masalah hukum, atau alasan lain yang membuat proses pindahan tertunda?
Dampak
Keterlambatan pindahan Ammar dan kawan-kawannya dari Lapas Nusakambangan tidak hanya mempengaruhi jalannya persidangan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi sistem peradilan di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan penting untuk meningkatkan koordinasi antara lembaga-lembaga hukum agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Apakah sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran Ammar dan kawan-kawannya, ataukah penundaan akan terjadi sampai pindahan mereka selesai? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.









