Latar Belakang
Majelis hakim telah mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan sidang secara offline dalam kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan kawan-kawannya. Dalam keputusannya, jaksa diminta menghadirkan terdakwa dari Lapas Nusakambangan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sesi berikutnya.
Fakta Penting
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas untuk memindahkan para terdakwa dari Nusakambangan. Ini merupakan langkah penting sebelum sidang resmi dilaksanakan.
Dampak
Penghentian sementara masa pidana di Lapas Nusakambangan dan pindahnya para terdakwa ke Jakarta menjadi perhatian publik. Keputusan ini dapat mempengaruhi jalannya kasus dan menambah tuntutan transparansi dari masyarakat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Penutup
Dengan dipindahkannya Ammar Zoni dkk dari Lapas Nusakambangan, masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini secara cermat. Apakah langkah ini akan membuka babak baru dalam peradilan narkoba Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.











