
Pencegahan Dirut Sritex ke Luar Negeri
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegahnya untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk. Kejagung sudah mengirimkan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Imipas) untuk memastikan IKL tidak bisa meninggalkan Indonesia.
Fakta Utama Kasus Ini
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa IKL sudah diberikan peringatan keras terkait kasus ini. “Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Harli Siregar pada Sabtu (7/6/2025). Kasus ini menambah layer baru dalam investigasi korupsi yang melibatkan PT Sritex Tbk, yang sebelumnya sudah merenggut perhatian publik karena skandal dugaan pemberian kredit tidak wajar.
Dampak dan Pertanyaan yang Muncul
Pencegahan ini tidak hanya mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi investigasi dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha. Apakah langkah Kejagung ini akan menjadi contoh ketatnya sikap pemerintah terhadap korupsi, ataukah ini akan menjadi batu loncatan untuk reformasi lebih luas dalam sistem perbankan dan korporasi Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.