
Mantan Penyidik KPK yudi purnomo Harahap mengaku heran tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Yudi menilai hukuman ringan tidak menimbulkan efek jera.
“Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya, terbaru adalah korupsi APD COVID. Ini tidak akan menimbulkan efek jera,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).