
Latar Belakang
Banjir dahsyat yang melanda Bekasi dan sekitarnya pada Maret lalu telah mengejutkan masyarakat. Dalam upayanya menangani bencana ini, menteri lingkungan hidup (LH) Hanif Faisol mengungkap evaluasi kritis terkait rencana tata ruang dan izin unit usaha yang diduga memperparah kondisi banjir.
Fakta Penting
Hanif menegaskan pentingnya mengevaluasi izin unit usaha yang beroperasi di hulu sungai Ciliwung dan Bekasi, yang diduga menjadi penyebab banjir. “Unit-unit usaha yang kami indikasi memperparah banjir berada di hulu sungai das Ciliwung dan Bekasi,” ujar Hanif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Selain itu, Menteri LH juga meminta Pemprov Jawa Barat merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang telah menghilangkan 1,4 juta kawasan lindung. Evaluasi pihaknya menemukan bahwa RTRWP Jabar melanggar kajian lingkungan hidup strategis, yang dapat berdampak buruk jangka panjang.
Dampak Sosial-Politik
Revisi RTRWP ini tidak hanya menyangkut masalah teknis, tetapi juga menyangkut kemanusiaan dan kelestarian lingkungan. Masyarakat Bekasi yang masih trauma akibat banjir parah berharap langkah ini dapat mencegah bencana serupa di masa depan.
Penutup
Banjir parah Bekasi menjadi cerminan pentingnya koordinasi antar pemerintah daerah dan pusat dalam menangani masalah lingkungan. Dengan merevisi RTRWP, Pemprov Jawa Barat diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk mencegah bencana serupa. Namun, pertanyaan tetap mengemuka: apakah langkah ini cukup untuk melindungi masyarakat dari bencana alam?