
Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan pemberian penanaman modal daerah (PMD) kepada Bank Banten senilai Rp 1,7 triliun. Modal ini untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti bank.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengutip aturan Pasal 8 Ayat 5, Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 dalam pidato di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (3/6). Aturan tersebut mengatur bahwa setiap Bank Pembangunan Daerah wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat tahun 2024.
“Pemerintah Provinsi Banten telah merealisasikan penyertaan modal sebesar sekitar Rp2,1 triliun dan telah merencanakan penambahan hingga Rp1,7 triliun,” kata Andra Soni di lokasi, Selasa (3/6/2025).