
Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda serta uang pengganti.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025). Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Terdakwa dalam sidang ini yaitu:











