
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penularan Rabies. Pergub tersebut diterbitkan setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan adanya Pergub ini, maka Jakarta telah memiliki aturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan hewan lainnya, untuk kebutuhan pangan.
“Ketika menerima para penggemar hewan pada 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat Pergub. Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku,” jelas Pramono, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (4/12/2025).









