
Sidang Tuntutan Ditunda, Alasan Oditur Belum Siap
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo ditunda. Alasannya, oditur belum menyiapkan berkas tuntutan. “Izin Yang Mulia, kami memohon sidang ditunda karena kami belum menyiapkan tuntutannya,” ujar Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan didampingi dua oditur lainnya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada Rabu (3/12/2025).
Latar Belakang Kasus
Kematian Prada Lucky Saputra Namo menjadi sorotan publik sejak lama. Sidang ini ditunda karena oditur belum siap, yang menjadi pertanyaan publik soal kesiapan pihak yang menangani kasus ini.
Dampak dan Reaksi
Pengunduran sidang ini menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang dilakukan. Apakah ada ketidaksungguhan atau kendala lain yang menyebabkan penundaan? Publik menantikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Penutup: Pengunduran sidang ini menjadi catatan penting bagi pihak yang terlibat, terutama dalam menjamin keadilan dan transparansi proses hukum.
#SidangTuntutan #KematianPradaLucky











