Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) menghadapi sidang vonis hari ini. Majelis hakim akan membacakan surat putusan perkara ini.
Lima terdakwa itu ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
“Jadwal sidang untuk Rabu yaitu perkara migor dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).