
Jaksa telah mengeksekusi vonis 7 tahun penjara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut keduanya telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Namun, Anang tak menjelaskan kapan tepatnya keduanya dieksekusi.
“Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di lapas salemba,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).









