
Pemerintah Kota Pekanbaru, menerbitkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Aturan terkait larangan itu diteken, Jumat (28/11) kemarin.
Perwako diteken langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho berlaku untuk sejumlah badan usaha. Di antaranya, pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
“Kita tahu bahwa sampah plastik ini susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan juga badan usaha yang ada di Pekanbaru,” kata Agung Nugroho, Sabtu (29/11/2025).











