
Sopir taksi online berinisial FG (49) telah ditetapkan sebagai tersangka usai memerkosa penumpang wanitanya, NG (30), di bahu jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Selain melakukan pemerkosaan , tersangka juga kedapatan memiliki senjata api (senpi) hingga narkotika.
FG melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Sabtu (22/11) pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban memesan taksi online dari Kukusan, Kota Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ternyata nomor mobil pelaku tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi.
“Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (25/11).