
Latar Belakang
Palu sudah diketuk DPR RI, pemberlakuan KUHAP di depan mata, meskipun reaksi civil society sangat kuat mendesak penundaan bahkan penolakan penetapan KUHAP ini menjadi Undang-Undang. DPR tetap bersikukuh, atas nama kekuasaan legislatif membentuk Undang-Undang menurut UUD. Kini, kewajiban dan tugas pemerintah khususnya aparat penegak hukum terasa semakin berat, seolah menjadi “cuci piringnya” pesta yang telah usai, meninggalkan banyak persoalan.
Fakta Penting
Insan Adhyaksa telah lama menghadapi himpitan, namun tetap bertahan dan memegang posisi sentral dalam tegaknya negara hukum Indonesia. Lelah, kurang diapresiasi, dan sering dipinggirkan mungkin menjadi perasaan campur aduk bagi mereka. Namun, terhimpit tetapi tidak habis napas, kewenangan yang diciutkan tetapi tidak membuat putus asa, terpinggir tetapi malah menjadi sentral dalam penegakan hukum.
Dampak dan Harapan
Kejaksaan di bawah Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan pengaruh signifikan dalam menghadapi berbagai himpitan. Mereka terbukti mampu meraih capaian prestasi kinerja yang selalu meraih peringkat pertama dalam tingkat kepercayaan publik. Kini, dengan pemberlakuan KUHAP (baru), apakah mereka mampu menyikapi Undang-Undang ini secara “jiwa besar”, arif, dan bijaksana? Harapan publik terpangkas pada kemampuan Adhyaksa untuk membawa negara hukum Indonesia ke arah yang lebih baik.
Penutup
Dengan ketok palu DPR RI, masa depan hukum Indonesia kini di ujung tanduk. KUHAP (baru) menjadi uji coba nyata bagi Adhyaksa dan harapan publik. Tak ada gunanya lagi mengutuki kegelapan; lebih baik menyalakan lilin yang menerangi kegelapan itu. Siapakah yang akan menjadi pelita di tengah kegelapan ini?