
Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan penguatan kemandirian daerah hanya dapat terwujud melalui harmonisasi legislasi sinergis antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah.
Dalam hal ini, DPD RI memiliki kedudukan strategis sebagai pengawal otonomi daerah, khususnya dalam memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak bertentangan.
“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” ujar GKR Hemas dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).