
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M
Polisi resmi menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar, menurut pernyataan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada Kamis (27/11/2025).
Latar Belakang
Dana hibah yang dimaksud ditujukan untuk mendukung atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Namun, dugaan korupsi muncul setelah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan uang tersebut. Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan menemukan kerugian sebesar Rp 7.117.660.158.
Fakta Penting
– Tersangka: KD dan NY, identitas lengkap belum divonis publik.
– Kerugian: Rp 7,1 miliar, menurut PKKN Inspektorat Kabupaten Bekasi.
– Waktu: Kasus ini terungkap pada November 2025, dengan penetapan tersangka dilakukan secara resmi oleh polisi.
Dampak
Kasus ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama komunitas atlet difabel yang merasa dikhianati oleh pengelola dana hibah. Masyarakat juga meminta agar pelaku korupsi dihukum secara tegas untuk memberikan contoh dan pencegahan kasus serupa di masa depan.
Penutup
Korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Bekasi menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan accountability dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini juga menunjukkan konsistensi polisi dalam menindak jaringan korupsi, meski demikian, upaya pencegahan lebih dini tetap diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.