Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR , DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa. MK menolak untuk mengubah pasal yang memungkinkan anggota DPR diberhentikan oleh pemilih dari dapilnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (27/11/2025).
MK mengatakan gugatan ini berkaitan dengan sistem pemilu di Indonesia. MK menyatakan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.









