
Pemerintah Ajak Dukung Perubahan Pidana dalam Rapat RUU Penyesuaian Pidana
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajak DPR RI untuk mendukung usulan penghapusan pidana minimal khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang digelar hari ini. Usulan ini bertujuan untuk mereformasi sistem hukum yang lebih adil dan efektif.
Fakta Penting dalam Rapat RUU Penyesuaian Pidana
Eddy mengungkapkan bahwa usulan penghapusan pidana minimal khusus di luar KUHP ini terutama menyangkut bab 1 yang terkait dengan pidana minimum khusus. Namun, beberapa tindak pidana khusus seperti HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi akan tetap memiliki pidana minimal sebagai pengecualian.
“Kami berharap usulan ini dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan mampu menangani kasus-kasus pidana dengan lebih efektif,” ujar Eddy dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dampak dan Implikasi Usulan Pemerintah
Usulan penghapusan pidana minimal khusus ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi pengadilan untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan keparahan tindak pidana. Namun, beberapa pihak khawatir bahwa ini mungkin menyebabkan ketidakpastian hukum dan memerlukan penyesuaian lebih lanjut dalam sistem hukum Indonesia.
Apa pendapat Anda? Apakah penghapusan pidana minimal khusus ini akan memberikan dampak positif atau negatif bagi sistem hukum Indonesia?











