
Latar Belakang
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat ASDP, Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, menjadi tonggak penting. Ini bukan hanya tentang pengoreksian hukum, tetapi juga pementasan bahwa negara hadir untuk memulihkan, bukan hanya menghukum.
Fakta Penting
Proses rehabilitasi ini bermula dari aspirasi publik yang diterima DPR RI sejak Juli 2024. Aspirasi tersebut dikaji oleh Komisi Hukum, ditelaah oleh Kementerian Hukum, dan akhirnya diputuskan oleh Presiden setelah rapat terbatas. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aspirasi ini didukung oleh kajian hukum komprehensif, bukan sekadar respons politik.
Mensesneg Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa keputusan Presiden lahir dari rekomendasi resmi yang berbasis pada analisis mendalam, bukan hanya respons terhadap tekanan.
Dampak
Rehabilitasi ASDP tidak hanya mengoreksi kasus hukum, tetapi juga menunjukkan keberanian moral pemerintah. Ketika proses hukum berpotensi melukai orang yang bekerja sesuai aturan, negara wajib hadir untuk memulihkan martabat. Ini adalah contoh nyata bahwa keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pemulihan.
Penutup
Dengan langkah ini, Presiden Prabowo Subianto tidak hanya memberikan keadilan kepada tiga mantan pejabat ASDP, tetapi juga menegaskan bahwa negara hadir untuk semua rakyat. Ini adalah pelajaran penting bagi pemerintahan masa depan untuk selalu memprioritaskan moralitas dalam setiap keputusan.











