
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth memberikan apresiasi besar kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025.
Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- menilai, langkah Gubernur Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pecinta hewan, aktivis pencinta hewan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini. Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat. Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur,” ujar Kent dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).











