
Lead Berita
KPK mengejutkan publik dengan menahan dua pejabat senior terkait proyek fiktif di perusahaan konstruksi BUMN. Total kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar.
Latar Belakang
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap proyek fiktif di Divisi Mardiyant Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Dua tersangka utama yang ditahan adalah Didik Mardiyanto, Kadiv Mardiyant EPC, dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC.
Fakta Penting
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa penahanan dilakukan sejak 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Dampak
Kasus ini menyoroti masalah korupsi di sektor BUMN, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu kredibilitas sistem konstruksi nasional. Publik menantikan hasil penyidikan yang transparan dan tindakan hukuman yang seadil-adilnya.
Penutup
Dengan kasus ini, KPK kembali menegakkan komitmen antikorupsi. Namun, pertanyaan tetap terbuka: apakah kasus ini merepresentasikan masalah sistemik yang lebih luas di sektor BUMN?











