
Latar Belakang
KPK resmi memastikan bahwa penanganan kasus korupsi di ASDP, yang melibatkan mantan Dirut ira puspitadewi, tidak melanggar hukum. Organisasi antikorupsi ini menegaskan bahwa semua langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Fakta Penting
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menangani kasus ini telah melalui pengujian pra-peradilan. “Secara formil, pekerjaan kami sudah sesuai dengan hukum dan prosedur,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Selain itu, Rahayu menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses penanganan kasus ini. “Artinya, semua langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.
Dampak
Pernyataan KPK ini menjadi penyegar bagi masyarakat yang telah lama memantau perkembangan kasus ASDP. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana dampak dari peneguhan ini terhadap kasus korupsi serupa di masa depan?
KPK kembali menegaskan komitmen mereka untuk memelihara kredibilitas dalam setiap kasus yang ditangani. Dengan peneguhan ini, organisasi antikorupsi berharap mampu meminimalisir spekulasi dan tetap fokus pada penegakan hukum yang adil.











