
Polisi mengungkap Muhammad Raffi (42), kurir narkoba ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 M yang kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, sudah pernah beraksi. Pelaku diberi upah senilai Rp 100 juta untuk menjemput barang haram tersebut.
“Ini kegiatan ini sudah kedua kalinya, yang pertama itu adalah tiga bulan yang lalu. Dengan jasa daripada tersangka, pada saat itu adalah Rp 100 juta,” kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Raffi bersama istrinya berangkat dari Tangerang, Banten. Keduanya diperintahkan pria inisial U untuk menjemput ekstasi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.











