
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dapat Dukungan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan langkah pemerintah memberikan rehabilitasi kepada terpidana korupsi mantan Direksi ASDP, Ira Puspadewi dan dua rekannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Rehabilitasi Melibatkan Mahkamah Agung
Sebelum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini menegaskan bahwa langkah pemerintah tidak hanya berpedoman pada UUD 45, tetapi juga praktik ketatanegaraan yang baik.
Dampak pada Kasus Korupsi ASDP
Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam proses penyelidikan kasus korupsi ASDP, yang telah lama menarik perhatian publik. Namun, masyarakat menunggu informasi lebih lanjut tentang dampak rehabilitasi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.











