
Latar Belakang
Polda Riau berhasil membongkar kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang narkoba senilai Rp 15,2 miliar. Bandar narkoba berinisial MR alias Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap.
Fakta Penting
Kasus TPPU ini terungkap setelah penangkapan pengedar narkoba berinisial H alias Asen pada 25 Oktober 2025. Dari H, petugas menyita barang bukti seberat 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir happy five. Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkap bahwa MR alias Abeng merupakan otak utama di balik kasus ini.
Dampak
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba. Kasus ini juga menunjukkan bahwa bandar narkoba tidak bisa selamanya melarikan diri dari kejaran hukum.
Penutup
Dengan ditangkapnya MR alias Abeng, Polda Riau telah memberikan contoh kuat bahwa perjuangan melawan narkoba tetap berlangsung. Kasus ini juga menegaskan bahwa kejahatan tidak akan terlepas dari hukuman, bahkan jika pelaku melarikan diri ke luar negeri.











