
Persidangan kasus takbirdha tsalasiwi Wartyana atau ‘Mas-mas Pelayaran’ yang menganiaya pacar ojol di Sleman bernama Ayuningtyas (22) sudah memasuki agenda tuntutan. Birdha bersama kakak dan ayahnya yang menjadi terdakwa kasus ini dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan persidangan telah memasuki tahap tuntutan pada hari Kamis (6/11/2025) lalu. Dia mengatakan dalam sidang tuntutan itu ketiga terdakwa mengajukan pleidoi. Ketiganya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
“Persidangan ditunda lanjut pekan ini untuk pembacaan pledoi para terdakwa pada Kamis 13 November 2025,” kata Cahyono dilansir detikJogja , Selasa (11/11).











