
Polda Riau Gencar Berantas Narkoba dengan Penyitaan Aset Rp 15 M
Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) kembali menunjukkan komitmen keras dalam pemberantasan narkoba. Tak hanya menangkap para bandar, Polda Riau juga memiskinkan pelaku dengan menyita aset-aset hasil penjualan narkoba senilai Rp 15,2 miliar.
Fakta Penting dari Aksi Polda Riau
Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa total aset yang disita mencapai Rp 15.264.376.996. Aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh para pelaku. Polda Riau juga menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba.
Dampak Positif Aksi Ini
Melalui aksi ini, Polda Riau tidak hanya mengurangi sumber pendanaan narkoba, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku. Penyitaan aset senilai Rp 15 miliar menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dan berdampak sosial yang signifikan.
Penutup
Aksi Polda Riau dalam menyita aset hasil narkoba menjadi langkah strategis dalam menekan peredaran narkoba di Riau. Dengan komitmen yang kuat, Polda Riau terus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pengambilalihan uang hasil kejahatan.











